Kompleks Parlemen/Medcom.id/Githa
Kompleks Parlemen/Medcom.id/Githa

Pembahasan Kilat 4 Revisi UU Diklaim Bukan untuk Kepentingan Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 29 Mei 2024 14:04
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi Undang-Undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Keempat revisi UU itu telah disepakati menjadi inisiatif DPR.
 
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
"Enggak (untuk kepentingan Prabowo), revisi UU ini, kalau dianggap kebetulan, bisa. Tergantung persepsi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Baca: Revisi UU TNI, Masa Pensiun Prajurit Diperpanjang

Supratman mengatakan amendemen beleid tersebut diperlukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan mahkamah telah membatalkan sejumlah muatan yang diatur dalam beleid.

"Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draf yg disiapkan Badan Keahlian DPR, kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat putusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," ucap politikus Gerindra itu.
 
Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan