Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar
Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar

Revisi UU TNI, Masa Pensiun Prajurit Diperpanjang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 29 Mei 2024 10:10
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) TNI telah disetujui dan menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa, 28 Mei 2024. Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni Pasal 53. Aturan itu terkait usia pensiun prajurit. Dalam revisi aturan, prajurit dapat bertugas sampai usia 60-65 tahun.
 
Baca: Berikut Usulan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

 
Berikut bunyi perubahan di draf revisi UU TNI:
  1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
  2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53 UU TNI sebelumnya berbunyi:
 
'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan