Jakarta: Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membutuhkan dukungan politik yang kuat. Dengan begitu, beleid itu bisa segera disahkan.
"Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di Parlemen mendukung undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Menurut dia, RUU PKS hadir untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini, RUU PKS dalam tahap penyempurnaan Badan Keahlian DPR.
"Kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," ucap Rerie.
Baca: Pansus: Revisi UU Otsus Papua Jangan Berdasarkan Keinginan 'Jakarta'
Menurut dia, lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan. Fokus harus diberikan kepada frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini berharap RUU PKS bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi covid-19 semakin memprihatinkan.
Rerie mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mencatat kekerasan seksual anak dan perempuan pada 2020 mencapai 7.191 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga 3 Juni 2021 telah menerima laporan 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual masih mendominasi pelaporan.  
  
  
    Jakarta: Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) membutuhkan dukungan politik yang kuat. Dengan begitu, beleid itu bisa segera disahkan. 
"Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran 
UU PKS, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di Parlemen mendukung undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021. 
Menurut dia, RUU PKS hadir untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini, RUU PKS dalam tahap penyempurnaan Badan Keahlian DPR.
"Kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," ucap Rerie. 
Baca: 
Pansus: Revisi UU Otsus Papua Jangan Berdasarkan Keinginan 'Jakarta' 
Menurut dia, lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan. Fokus harus diberikan kepada frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi. 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini berharap RUU PKS bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi covid-19 semakin memprihatinkan. 
Rerie mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mencatat kekerasan seksual anak dan perempuan pada 2020 mencapai 7.191 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus. 
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga 3 Juni 2021 telah menerima laporan 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual masih mendominasi pelaporan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)