Jakarta: DPR segera mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan pada Juli 2021.
"Kemungkinan bulan depan (evaluasi Prolegnas Prioritas 2021)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas kepada Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Dia tak memerinci potensi beleid yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, dia tengah mengikuti rapat.
"Saya lagi meeting. Lagi di luar negeri," ujar dia.
Ada sejumlah beleid yang berpotensi masuk pada evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Di antaranya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awalnya, revisi KUHP terpental dari Prolegnas Prioritas 2021. Namun, Komisi III meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Baca: Relawan Jokowi Minta Definisi Kritik dan Penghinaan Presiden Dijelaskan
Beleid lain yang berpotensi masuk pada Prolegnas Prioritas 2021, yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil tim kajian, UU ITE diubah terbatas. Amendemen hanya dilakukan pada pasal yang bersifat multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet.
Tim kajian UU ITE juga merekomendasikan penambahan satu ketentuan. Yakni, Pasal 45C.
Jakarta:
DPR segera mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan pada Juli 2021.
"Kemungkinan bulan depan (evaluasi Prolegnas Prioritas 2021)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas kepada
Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Dia tak memerinci potensi beleid yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, dia tengah mengikuti rapat.
"Saya lagi
meeting. Lagi di luar negeri," ujar dia.
Ada sejumlah beleid yang berpotensi masuk pada evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Di antaranya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awalnya, revisi
KUHP terpental dari Prolegnas Prioritas 2021. Namun, Komisi III meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Baca: Relawan Jokowi Minta Definisi Kritik dan Penghinaan Presiden Dijelaskan
Beleid lain yang berpotensi masuk pada Prolegnas Prioritas 2021, yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Perubahan telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil tim kajian, UU ITE diubah terbatas. Amendemen hanya dilakukan pada pasal yang bersifat multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet.
Tim kajian UU ITE juga merekomendasikan penambahan satu ketentuan. Yakni, Pasal 45C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)