Jakarta: Definisi kritik dan penghinaan kepada presiden dinilai mesti jelas. Kejelasan untuk mencegah multitafsir pasal penghinaan Kepala Negara sebagaimana termaktub pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Definisinya dulu kita selesaikan, artinya biar sama dulu bahwa penghinaan itu seperti ini, kritik itu seperti ini," kata Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu, 13 Juni 2021.
Menurut Immanuel, persoalan revisi KUHP saat ini adalah persoalan tata bahasa. DPR selaku pembuat undang-undang disebut tidak memuat definisi secara eksplisit dan tegas.
Baca: Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Bergantung Kepala Negara
Immanuel mengatakan, sebuah produk hukum perlu diterjemahkan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Hal tersebut supaya persepsi pembuat undang-undang dengan publik senada.
"Makanya buat dulu definisi soal kritik itu dulu baru membuat produk undang-undangnya," ujar Immanuel.
Dia sependapat dengan ketentuan pasal penghinaan presiden di revisi KUHP. Beleid itu sebagai batasan publik dalam mengkritik presiden atau kebijakan negara.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono, juga menyatakan hal senada. Menuntaskan definisi kritik dan penghinaan diperlukan untuk menyegah multitafsir.
"Karena tidak boleh kemudian membuat satu pasal dalam undang-undang itu ambigu, multitafsir, ini yang penting," ucap Agus.
Revisi KUHP memuat ketentuan pasal penghinaan presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukum pidana ditambah satu tahun bila penghinaan disampaikan melalu media sosial. Hal itu termaktub pada Pasal 219.
Sedangkan sifat delik aduan termaktub pada Pasal 220 ayat (1). Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Jakarta: Definisi kritik dan penghinaan kepada presiden dinilai mesti jelas. Kejelasan untuk mencegah multitafsir pasal penghinaan Kepala Negara sebagaimana termaktub pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP).
"Definisinya dulu kita selesaikan, artinya biar sama dulu bahwa penghinaan itu seperti ini, kritik itu seperti ini," kata Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu, 13 Juni 2021.
Menurut Immanuel, persoalan revisi KUHP saat ini adalah persoalan tata bahasa. DPR selaku pembuat undang-undang disebut tidak memuat definisi secara eksplisit dan tegas.
Baca:
Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Bergantung Kepala Negara
Immanuel mengatakan, sebuah produk hukum perlu diterjemahkan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Hal tersebut supaya persepsi pembuat undang-undang dengan publik senada.
"Makanya buat dulu definisi soal kritik itu dulu baru membuat produk undang-undangnya," ujar Immanuel.
Dia sependapat dengan ketentuan pasal penghinaan presiden di revisi KUHP. Beleid itu sebagai batasan publik dalam mengkritik presiden atau kebijakan negara.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono, juga menyatakan hal senada. Menuntaskan definisi kritik dan penghinaan diperlukan untuk menyegah multitafsir.
"Karena tidak boleh kemudian membuat satu pasal dalam undang-undang itu ambigu, multitafsir, ini yang penting," ucap Agus.
Revisi KUHP memuat ketentuan pasal penghinaan presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukum pidana ditambah satu tahun bila penghinaan disampaikan melalu media sosial. Hal itu termaktub pada Pasal 219.
Sedangkan sifat delik aduan termaktub pada Pasal 220 ayat (1). Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)