Jakarta: Menjerat pelaku penghina presiden sebagaimana termaktub dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa sembarangan. Laporan terhadap pelaku mesti disertai persetujuan Kepala Negara.
"Bergantung kepada presidennya. Kalau presiden tidak perlu melaporkan ya tidak usah," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono, dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu, 13 Juni 2021.
Agus menuturkan pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden dalam revisi KUHP bersifat delik aduan. Ketika presiden atau wakil presiden tidak senang dengan pihak yang dianggap menghina, bisa memberikan kuasa untuk melapor ke polisi.
Baca: Gerindra Sarankan Pasal Penghinaan Presiden Diatur Hukum Perdata
"Bisa mengajukan atau dapat mengajukan melaporkan kepada aparat penegak hukum baru ini bisa diproses," terang Agus.
Dia menegaskan penghinaan dalam beleid tersebut melihat kapasitas presiden dan wakil presiden sebagai lembaga kepresidenan serta wakil kepresidenan. Bukan sebagai individu.
"Jelas soalnya kan kalau (di Pasal) 218, 219, itu kan presiden atau wakil presiden yang menjadi korban penghinaan," ujar Agus.
Pasal 218 ayat 1 revisi KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukum pidana ditambah satu tahun bila penghinaan disampaikan melalu media sosial. Hal itu termaktub pada Pasal 219.
Jakarta: Menjerat pelaku penghina presiden sebagaimana termaktub dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) tidak bisa sembarangan. Laporan terhadap pelaku mesti disertai persetujuan Kepala Negara.
"Bergantung kepada presidennya. Kalau presiden tidak perlu melaporkan ya tidak usah," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono, dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu, 13 Juni 2021.
Agus menuturkan pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden dalam revisi KUHP bersifat delik aduan. Ketika presiden atau wakil presiden tidak senang dengan pihak yang dianggap menghina, bisa memberikan kuasa untuk melapor ke polisi.
Baca:
Gerindra Sarankan Pasal Penghinaan Presiden Diatur Hukum Perdata
"Bisa mengajukan atau dapat mengajukan melaporkan kepada aparat penegak hukum baru ini bisa diproses," terang Agus.
Dia menegaskan penghinaan dalam beleid tersebut melihat kapasitas presiden dan wakil presiden sebagai lembaga kepresidenan serta wakil kepresidenan. Bukan sebagai individu.
"Jelas soalnya kan kalau (di Pasal) 218, 219, itu kan presiden atau wakil presiden yang menjadi korban penghinaan," ujar Agus.
Pasal 218 ayat 1 revisi KUHP berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukum pidana ditambah satu tahun bila penghinaan disampaikan melalu media sosial. Hal itu termaktub pada Pasal 219.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)