Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan. Pedoman tersebut berlaku terhadap perkara pelanggaran UU ITE yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau dikatakan (Pedoman Implementasi UU ITE) berlaku surut, tidak. Tapi misalnya perkara ini masih proses penyidikan atau proses penuntutan ya mestinya SKB ini tetap bisa dipedomani," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut pedoman tersebut tidak bisa diterapkan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti perkara yang sudah diputus di pengadilan.
"Misalnya perkara sudah putus sebelum lahirnya pedoman ini. Kalau menurut pedoman ini kasus ini tidak bisa ditindak pidana atau diproses, itu bagaimana, ya enggak bisa," kata dia.
Baca: Kemenko Polhukam Bantah Menutupi Pengesahan SKB Implementasi UU ITE
Sugeng menjelaskan SKB Pedoman Implementasi UU ITE bukan sebuah produk aturan perundang-undangan. Namun, dia menegaskan SKB ini adalah bentuk komitmen pemerintah agar tidak terjadi lagi salah tafsir tehadap ketentuan yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.
Ketentuan yang dianggap pasal karet di UU ITE, yaitu Pasal 27, 28, 29, 36, dan lain sebagaimnya. "SKB ini mengisi kekosongan yang ada, untuk mengatasi misalnya penafsiran-penafsiran tentang ketentuan yang ada sehingga bisa menjadi seragam penanganannya," ujar dia.
Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan. Pedoman tersebut berlaku terhadap perkara pelanggaran
UU ITE yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau dikatakan (Pedoman Implementasi UU ITE) berlaku surut, tidak. Tapi misalnya perkara ini masih proses penyidikan atau proses penuntutan ya mestinya SKB ini tetap bisa dipedomani," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut pedoman tersebut tidak bisa diterapkan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti perkara yang sudah diputus di pengadilan.
"Misalnya perkara sudah putus sebelum lahirnya pedoman ini. Kalau menurut pedoman ini kasus ini tidak bisa ditindak pidana atau diproses, itu bagaimana, ya enggak bisa," kata dia.
Baca:
Kemenko Polhukam Bantah Menutupi Pengesahan SKB Implementasi UU ITE
Sugeng menjelaskan
SKB Pedoman Implementasi UU ITE bukan sebuah produk aturan perundang-undangan. Namun, dia menegaskan SKB ini adalah bentuk komitmen pemerintah agar tidak terjadi lagi salah tafsir tehadap ketentuan yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.
Ketentuan yang dianggap pasal karet di UU ITE, yaitu Pasal 27, 28, 29, 36, dan lain sebagaimnya. "SKB ini mengisi kekosongan yang ada, untuk mengatasi misalnya penafsiran-penafsiran tentang ketentuan yang ada sehingga bisa menjadi seragam penanganannya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)