Jakarta: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membantah menutupi pengesahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021.
"Jadi saya ingin mengklarifikasi dahulu ya. Tidak ada maksud Kemenko Polhukam melakukan penandatanganan secara diam-diam," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Ada beberapa alasan kegiatan itu dilakukan tanpa mengundang media. Pertama, penandatanganan dilakukan langsung pimpinan lembaga terkait, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca: Menkominfo Ingin Ada Pedoman Implementasi Agar UU ITE Tak Jadi Pasal Karet
"Tidak boleh diwakilkan, jadi Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung itu harus hadir fisik," ungkap dia.
Dia menyebut tidak mudah menyesuaikan jadwal ketiga pejabat publik tersebut. Sehingga, saat ada kesempatan maka penandatanganan langsung dilakukan.
"Alhamdulillah, kemarin bisa kita sesuaikan waktunya, kita laksanakan (penandatanganan pedoman implementasi UU ITE) sore hari (Rabu, 23 Juni 2021)," sebut dia.
Selain itu, Sugeng menyampaikan alasan tidak mengundang media karena protokol kesehatan. Sebab, peningkatan kasus covid-19 cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
"Jadi ini tidak bermaksud untuk menutup-nutupi karena tidak ada gunanya juga kita menutup-nutupi. Tetapi tidak mengundang media karena kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan," ujar dia.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan langsung pengesahan panduan implementasi UU ITE tersebut.
Jakarta: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membantah menutupi pengesahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021.
"Jadi saya ingin mengklarifikasi dahulu ya. Tidak ada maksud Kemenko Polhukam melakukan penandatanganan secara diam-diam," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Ada beberapa alasan kegiatan itu dilakukan tanpa mengundang media. Pertama, penandatanganan dilakukan langsung pimpinan lembaga terkait, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca:
Menkominfo Ingin Ada Pedoman Implementasi Agar UU ITE Tak Jadi Pasal Karet
"Tidak boleh diwakilkan, jadi Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung itu harus hadir fisik," ungkap dia.
Dia menyebut tidak mudah menyesuaikan jadwal ketiga pejabat publik tersebut. Sehingga, saat ada kesempatan maka penandatanganan langsung dilakukan.
"Alhamdulillah, kemarin bisa kita sesuaikan waktunya, kita laksanakan (penandatanganan pedoman implementasi UU ITE) sore hari (Rabu, 23 Juni 2021)," sebut dia.
Selain itu, Sugeng menyampaikan alasan tidak mengundang media karena protokol kesehatan. Sebab, peningkatan kasus covid-19 cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
"Jadi ini tidak bermaksud untuk menutup-nutupi karena tidak ada gunanya juga kita menutup-nutupi. Tetapi tidak mengundang media karena kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan," ujar dia.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan langsung pengesahan panduan implementasi UU ITE tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)