Nelayan. Foto: MI/Adi Kristiadi
Nelayan. Foto: MI/Adi Kristiadi

Metro Pagi Primetime

Dirjen Tangkap KKP Respons Kontroversi PP Nomor 85 Tahun 2021

MetroTV • 02 Oktober 2021 14:10
Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai merugikan nelayan. Meski begitu, pemerintah berdalih kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.
 
"Kami mematok dari harga rata-rata dari seluruh pelabuhan. 124 pelabuhan di Indonesia
selama dua tahun. Artinya, sudah mewakili semua wilayah dan antarmusim," ujar Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zaini Hanafi dalam Metro Pagi Primetime, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Sebelumnya, beberapa nelayan memprotes dengan mogok melaut menolak kenaikan pungutan dalam bentuk penetuan skala persentase kapal ukuran 5-60 grosston sebesar lima persen, 61-1000 grosston sebesar 10 persen dan 1.000 grosston. Menurut mereka, hal ini menyulitkan nelayan kecil.

Baca juga: PP Nomor 85 Tahun 2021 Dinilai Memberatkan Nelayan
 
Menanggapi hal itu, Zainal mengatakan, pertimbangan kenaikan ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan adanya revisi tentang harga patokan ikan. Sementara formula perhitungannya tetap sama.
 
"Kalau yang PP Nomor 75 Tahun 2015, harganya disesuaikan dari tahun 2011. Ini kan sudah sepuluh tahun lalu, nah karena ada penyesuaian harga dengan tahun ini makanya ada kenaikan," paparnya. (Mentari puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan