Ilustrasi nelayan MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi nelayan MI/Adi Kristiadi

PP Nomor 85 Tahun 2021 Dinilai Memberatkan Nelayan

Anggi Tondi Martaon • 29 September 2021 20:25
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR bakal memperjuangkan aspirasi nelayan yang memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasalnya, kebijakan tersebut memberatkan nelayan.
 
"Ini bagian perjuangan kita semua kami siap mengawal aspirasi bapak-bapak (nelayan) sekalian," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Ermarini menyesalkan keberadaan aturan tersebut. Pasalnya, terdapat ketentuan perubahan pungutan pajak mencapai 400 persen.

"Yang tentu sangat memberatkan bagi para nelayan," kata Anggia.
 
Baca: Pilar Neraca Sumber Daya Laut Diminta Jangan hanya Aspek Ekonomi
 
Dia meminta keberadaan aturan tersebut ditinjau ulang. Sebab, dianggap tidak pro terhadap nelayan yang bergerak di industri perikanan.
 
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah tidak menganaktirikan nelayan. Sebab, sejumlah sektor mendapat kemudahan selama pandemi covid-19.
 
"Di tengah masyarakat sulit, di tengah pemerintah memberikan kemudahan di Pariwisata, memberikan karpet merah di dunia investasi, bahkan menghapus pajak mobil. Loh kok, sekarang nelayan dipajakin?" kata Daniel.
 
Eks Wakil Ketua Komisi IV itu berjanji bakal menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah. Beleid tersebut harus dikaji ulang.
 
"Harus ditunda dulu PP itu, batalkan, kemudian rembuk bersama nelayan, petani dan buat road map menempatkan Indonesia sebagai kekuatan pangan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan