Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pergantian Istilah Tak Perlu Jadi Polemik, Semua Pihak Harus Fokus Menerapkan PPKM

Anggi Tondi Martaon • 21 Juli 2021 13:11
Jakarta: Pemerintah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi level 4. Semua pihak diminta tak meributkan pergantian istilah tersebut.
 
"Pergantian istilah dari PPKM darurat menjadi PPKM level 4 saya kira tidak perlu dijadikan atensi khusus," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Nurhadi mengingatkan agar semua fokus mengimplentasikan kebijakan dengan baik. Sehingga, PPKM level 4 menjadi obat manjur meredakan lonjakan penyebaran covid-19.

"Kasus positif covid-19 bisa ditekan dan perekonomian masyarakat bisa hidup normal kembali," kata dia.
 
Selain itu, dia menyambut baik keputusan pemerintah memberi sinyal melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli 2021. Informasi tersebut berdampak positif terhadap pasar.
 
Terbukti, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada sesi pembuka hari ini. Penguatan IHSG mencapai 31,76 poin atau 0,53 persen pada level 6.049.
 
"Artinya harapan masyarakat terhadap pemulihan ekonomi mulai terbangun kembali," ujar dia.
 
Baca: Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Pelaku Perjalanan Domestik
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah syarat pelonggaran PPKM level 4. Salah satunya, angka kasus covid-19 harus mengalami penurunan.
 
"Mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan  melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa, 20 Juli 2021.
 
Perpanjangan PPKM darurat dilakukan karena kasus belum menurun. Walaupun keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan covid-19 berkurang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan