Jakarta: Pemerintah membuat peraturan untuk kegiatan publik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu guna menekan laju penularan covid-19.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Syarat pertama, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksinasi dosis pertama," tulis Inmendagri itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh. Contohnya pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca: Simak, Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat
Syarat kedua, yakni menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan h-2 keberangkatan untuk pesawat udara. Sedangkan pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut mesti membawa hasil negatif tes antigen yang dilakukan h-1 keberangkatan.
"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4," tulis beleid itu.
Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri tersebut.
Jakarta: Pemerintah membuat peraturan untuk kegiatan publik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu guna menekan laju penularan
covid-19.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Syarat pertama, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksinasi dosis pertama," tulis Inmendagri itu seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh. Contohnya pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca:
Simak, Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat
Syarat kedua, yakni menunjukkan hasil negatif tes
polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan h-2 keberangkatan untuk pesawat udara. Sedangkan pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut mesti membawa hasil negatif tes antigen yang dilakukan h-1 keberangkatan.
"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai
PPKM level 4," tulis beleid itu.
Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)