Jakarta: Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4. Meski istilahnya berubah, namun sebenarnya aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.
Lalu, apa saja aturan PPKM Level 4 yang berbeda dengan PPKM Darurat? Simak penjelasannya:
1. Pusat perbelanjaan atau mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dalam mal tetap diperbolehkan.
Restoran yang berada di dalam mal hanya diperbolehkan delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Aturan yang sama juga diterapkan pada PPKM darurat.
Baca: Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Sektor Nonesensial Hingga Kritikal
2. Perkantoran
Seluruh karyawan yang bekerja di sektor non-esensial tetap 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
Aturan yang berbeda terlihat pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor menerapkan 10-50 persen work from office (WFO).
Sedangkan, sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan 100 persen WFO. Sementara sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, hingga utilitas dasar khusus pelayanan administrasi perkantoran maksimal 25 persen WFO.
Namun, untuk fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat boleh beroperasi 100 persen WFO.
3. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
4. Apotek
Apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam. Aturan ini juga tidak berbeda dengan PPKM darurat.
5. Pendidikan
Seluruh kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Aturan tak berbeda dengan PPKM darurat.
Baca: Istilah PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4
6. Tempat Ibadah
Seluruh kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak diperbolehkan. Ini juga sama seperti aturan PPKM darurat.
7. Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Ini juga sama dengan aturan PPKM darurat.
8. Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
9. Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Operasional tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada PPKM Darurat, kendaraan umum seperti bus, kapal penyebrangan, serta kereta perkotaan hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang.
10. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Sama saja dengan PPKM darurat.
Jakarta: Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat menjadi PPKM level 4. Meski istilahnya berubah, namun sebenarnya aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.
Lalu, apa saja aturan PPKM Level 4 yang berbeda dengan
PPKM Darurat? Simak penjelasannya:
1. Pusat perbelanjaan atau mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dalam mal tetap diperbolehkan.
Restoran yang berada di dalam mal hanya diperbolehkan
delivery atau
take away dan tidak menerima makan di tempat. Aturan yang sama juga diterapkan pada PPKM darurat.
Baca: Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Sektor Nonesensial Hingga Kritikal
2. Perkantoran
Seluruh karyawan yang bekerja di sektor non-esensial tetap 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
Aturan yang berbeda terlihat pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor menerapkan 10-50 persen work from office (WFO).
Sedangkan, sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan 100 persen WFO. Sementara sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, hingga utilitas dasar khusus pelayanan administrasi perkantoran maksimal 25 persen WFO.
Namun, untuk fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat boleh beroperasi 100 persen WFO.
3. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
4. Apotek
Apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam. Aturan ini juga tidak berbeda dengan PPKM darurat.
5. Pendidikan
Seluruh kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Aturan tak berbeda dengan PPKM darurat.
Baca: Istilah PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4
6. Tempat Ibadah
Seluruh kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak diperbolehkan. Ini juga sama seperti aturan PPKM darurat.
7. Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Ini juga sama dengan aturan PPKM darurat.
8. Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Aturan ini tidak berbeda dengan PPKM darurat.
9. Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun
online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Operasional tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada PPKM Darurat, kendaraan umum seperti bus, kapal penyebrangan, serta kereta perkotaan hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang.
10. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Sama saja dengan PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)