Jakarta: Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu menggantikan istilah PPKM darurat.
Penggantian istilah ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Detail peraturan PPKM Level 4, pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Kebijakan itu berlaku bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)," tulis Inmendagri itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial. Sektor itu, yakni keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis beleid itu.
Sektor esensial lainnya ialah pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina. Terakhir, industri orientasi ekspor namun harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf dan untuk industri orientasi ekspor 50 persen staf serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," bunyi Inmendagri tersebut.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Namun, kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca: Istilah PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4
Berikutnya, yakni pengaturan terhadap sektor kritikal. Sektor ini meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, serta logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, serta konstruksi (infrastruktur publik). Terakhir, yakni utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
"Untuk kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," tulis Inmendagri itu.
Sektor kritikal lainnya juga boleh beroperasi 100 persen dari kapasitas staf. Namun, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf," bunyi beleid tersebut.
Jakarta: Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu menggantikan istilah
PPKM darurat.
Penggantian istilah ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19. Detail peraturan PPKM Level 4, pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Kebijakan itu berlaku bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen
work from home (WFH)," tulis Inmendagri itu seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial. Sektor itu, yakni keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis beleid itu.
Sektor esensial lainnya ialah pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina. Terakhir, industri orientasi ekspor namun harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf dan untuk industri orientasi ekspor 50 persen staf serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," bunyi Inmendagri tersebut.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan diizinkan bekerja dari kantor atau
work from office (WFO). Namun, kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan
protokol kesehatan ketat.
Baca:
Istilah PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4
Berikutnya, yakni pengaturan terhadap sektor kritikal. Sektor ini meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, serta logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, serta konstruksi (infrastruktur publik). Terakhir, yakni utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
"Untuk kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," tulis Inmendagri itu.
Sektor kritikal lainnya juga boleh beroperasi 100 persen dari kapasitas staf. Namun, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf," bunyi beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)