Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menekumham) Mahfud MD menyebut amendemen UUD 1945 sepenuhnya kewenangan MPR. Pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatakan setuju atau menolak.
"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR atau DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," kata Mahfud saat memberi keynote speech di acara webinar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Mantan Ketua MK itu memaparkan perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang bercabang di DPR dan DPD. Sehingga, berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke wadah tersebut.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak ikut campur dalam amendemen UUD 1945. Amendemen bahkan tidak perlu persetujuan pemerintah.
Baca: Jokowi dan Parpol Koalisi Tak Bahas Amendemen UUD 1945
Dia mengatakan konstitusi merupakan produk resultante politik. Sehingga, sulit untuk membuatnya sempurna.
"Konstitusi, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," tegas dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menekumham)
Mahfud MD menyebut
amendemen UUD 1945 sepenuhnya kewenangan MPR. Pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatakan setuju atau menolak.
"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR atau DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," kata Mahfud saat memberi
keynote speech di acara webinar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Mantan Ketua MK itu memaparkan perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang bercabang di DPR dan DPD. Sehingga, berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke wadah tersebut.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak ikut campur dalam amendemen UUD 1945. Amendemen bahkan tidak perlu persetujuan pemerintah.
Baca:
Jokowi dan Parpol Koalisi Tak Bahas Amendemen UUD 1945
Dia mengatakan konstitusi merupakan produk
resultante politik. Sehingga, sulit untuk membuatnya sempurna.
"Konstitusi, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)