Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendapat gelar adat dari Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala Paratiwi yang artinya Bintang yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.
Gelar diberikan Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu. Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas perhatian Lestari kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, khususnya peran Ratu Kalinyamat, dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan tersebut, Lestari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tengah diperjuangkan untuk menjadi undang-undang (UU). Sebab, hak-hak masyarakat adat kerap terabaikan di tengah proses pembangunan.
"Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat, salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Lestari di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu, 24 Oktober 2021.
Rerie, sapaan akrabnya Lestari, menyebut berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh terabaikan. Masyarakat adat dan para leluhur di Tanah Air merupakan elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca: Ratu Kalinyamat Disebut Patriot Pantang Menyerah
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota Parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang. Selain itu, dia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
"Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," terang dia.
Jakarta: Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat mendapat
gelar adat dari Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala Paratiwi yang artinya Bintang yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.
Gelar diberikan Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu. Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas perhatian Lestari kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, khususnya peran Ratu Kalinyamat, dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan tersebut, Lestari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tengah diperjuangkan untuk menjadi undang-undang (UU). Sebab, hak-hak masyarakat adat kerap terabaikan di tengah proses pembangunan.
"Negara harus menjamin perlindungan hak-hak
masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat, salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Lestari di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu, 24 Oktober 2021.
Rerie, sapaan akrabnya Lestari, menyebut berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh terabaikan. Masyarakat adat dan para leluhur di Tanah Air merupakan elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca:
Ratu Kalinyamat Disebut Patriot Pantang Menyerah
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota Parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang. Selain itu, dia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
"Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)