medcom.id, Jakarta: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Sukamta membenarkan, usulan penaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pernah dibahas di Banggar. Namun, belum ada sepakat terkait besaran kenaikan.
"Tidak ada kesimpulan. Jadi, tidak menjadi keputusan Banggar, walaupun diminta menaikkan (biaya pengurusan) STNK dan BPKB," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/1/2016).
Sukamta menambahkan, ide penaikan itu bisa saja disetujui beberapa anggota Banggar DPR. Namun, kenaikan mencapai 300 persen bukanlah kesepakatan bersama.
"Kalau diskusi, ada saja ide-ide dilontarkan anggota Banggar. Tetapi, Banggar tidak pernah memutuskan salah satu penaikan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB, apalagi besarnya 300 persen," ujar Sekretaris Fraksi PKS ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut penaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB pertama kali diusulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Banggar DPR. Kenaikan biaya dimaksudkan untuk menambah penghasilan negara.
(Baca: Penaikan Biaya BPKB dan STNK Diusulkan BPK dan DPR)
Menurut Tito, peningkatan mutu dan pelayanan berkaitan dengan sistem pengurusan SIM, STNK, maupun BPKB yang akan dibuat online. Diharapkan dengan sistem online tersebut dapat meminimalisasi pelanggaran.
Tito mengatakan, sebagian besar pelanggaran terkait surat-surat kendaraan bermotor maupun pelanggaran lalu lintas berakhir di persidangan. Dengan sistem online diharapkan pelanggaran selesai di tingkat denda, tanpa persidangan.
"Di negara kita pelanggaran lalu lintas dipidanakan. Beberapa negara tidak demikian. Kita mengharapkan dengan sistem ini kita langsung bayar (denda) di bank, itu selesai," jelas Tito.
(Baca: Penaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB untuk Perbaikan Pelayanan)
medcom.id, Jakarta: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Sukamta membenarkan, usulan penaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pernah dibahas di Banggar. Namun, belum ada sepakat terkait besaran kenaikan.
"Tidak ada kesimpulan. Jadi, tidak menjadi keputusan Banggar, walaupun diminta menaikkan (biaya pengurusan) STNK dan BPKB," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/1/2016).
Sukamta menambahkan, ide penaikan itu bisa saja disetujui beberapa anggota Banggar DPR. Namun, kenaikan mencapai 300 persen bukanlah kesepakatan bersama.
"Kalau diskusi, ada saja ide-ide dilontarkan anggota Banggar. Tetapi, Banggar tidak pernah memutuskan salah satu penaikan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB, apalagi besarnya 300 persen," ujar Sekretaris Fraksi PKS ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut penaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB pertama kali diusulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Banggar DPR. Kenaikan biaya dimaksudkan untuk menambah penghasilan negara.
(Baca: Penaikan Biaya BPKB dan STNK Diusulkan BPK dan DPR)
Menurut Tito, peningkatan mutu dan pelayanan berkaitan dengan sistem pengurusan SIM, STNK, maupun BPKB yang akan dibuat
online. Diharapkan dengan sistem
online tersebut dapat meminimalisasi pelanggaran.
Tito mengatakan, sebagian besar pelanggaran terkait surat-surat kendaraan bermotor maupun pelanggaran lalu lintas berakhir di persidangan. Dengan sistem
online diharapkan pelanggaran selesai di tingkat denda, tanpa persidangan.
"Di negara kita pelanggaran lalu lintas dipidanakan. Beberapa negara tidak demikian. Kita mengharapkan dengan sistem ini kita langsung bayar (denda) di bank, itu selesai," jelas Tito.
(Baca: Penaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB untuk Perbaikan Pelayanan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)