medcom.id, Jakarta: Polri bukan pihak yang meminta kenaikan biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Usulan pertama kali digagas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, setelah ada temuan di lapangan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, temuan yang dimaksud adalah adanya kenaikan harga material BPKB dan STNK. Selain itu, harga pengurusan BPKB dan STNK di Indonesia tergolong paling murah ketimbang negara-negara lain.
"Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata Tito di Mabes Polri Jalan Trunonoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Penaikan biaya juga untuk memberikan pelayanan lebih baik melalui sistem online. Masyarakat nanti bisa mengurus perpanjangan SIM atau STNK secara online untuk memangkas waktu dan biaya.
"Orang Papua, misalnya, enggak perlu kembali ke Papua untuk mengurus SIM. Cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp50 ribu atau Rp100 ribu, bisa mengemat (ongkos), tapi bisa perpanjang di sini," jelas Tito.
Tito mengatakan, kenaikan biaya pengurusan BPKB dan STNK mulai diberlakukan pada 6 Januari. Bertahap, dimulai dari DKI Jakarta, kemudian diikuti wilayah lain di Indonesia.
(Baca: Mulai 6 Januari, Tarif PNBP Pengurusan STNK dan Penerbitan SIM Naik)
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih, dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, akan bayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat serta Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih. Pengurusan dan penerbitan BPKB roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp80 ribu, kini Rp225 ribu. Sedangkan, roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga, dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Roda empat atau lebih, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan surat mutasi kendaraan roda dua atau roda tiga, dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
medcom.id, Jakarta: Polri bukan pihak yang meminta kenaikan biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Usulan pertama kali digagas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, setelah ada temuan di lapangan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, temuan yang dimaksud adalah adanya kenaikan harga material BPKB dan STNK. Selain itu, harga pengurusan BPKB dan STNK di Indonesia tergolong paling murah ketimbang negara-negara lain.
"Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata Tito di Mabes Polri Jalan Trunonoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Penaikan biaya juga untuk memberikan pelayanan lebih baik melalui sistem online. Masyarakat nanti bisa mengurus perpanjangan SIM atau STNK secara online untuk memangkas waktu dan biaya.
"Orang Papua, misalnya, enggak perlu kembali ke Papua untuk mengurus SIM. Cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp50 ribu atau Rp100 ribu, bisa mengemat (ongkos), tapi bisa perpanjang di sini," jelas Tito.
Tito mengatakan, kenaikan biaya pengurusan BPKB dan STNK mulai diberlakukan pada 6 Januari. Bertahap, dimulai dari DKI Jakarta, kemudian diikuti wilayah lain di Indonesia.
(Baca: Mulai 6 Januari, Tarif PNBP Pengurusan STNK dan Penerbitan SIM Naik)
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih, dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, akan bayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat serta Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih. Pengurusan dan penerbitan BPKB roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp80 ribu, kini Rp225 ribu. Sedangkan, roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga, dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Roda empat atau lebih, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan surat mutasi kendaraan roda dua atau roda tiga, dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)