medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diam-diam bertemu dengan perwakilan buruh migran. Dia ditemani anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Fahri mengaku ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Salah satunya, kondisi terkini buruh migran Indonesia maupun buruh di dalam negeri.
Menurut Fahri, dirinya sempat menjelaskan soal cuitannya soal buruh migran yang belakangan menuai banyak kritikan. Ia mengatakan, tidak ada keinginan untuk merendahkan.
"Saya ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat). Pada peta Indonesia, NTB adalah provinsi dengan IMP nomor dua dari bawah setelah Papua. Ini dua provinsi yang memiliki tambang emas terbesar di Indonesia, yaitu Freeport dan Newmont. Tapi dua-duanya indeks manusianya paling bawah," kata Fahri usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2017).
Sebagai orang NTB, Fahri mengkalim paham betul soal kemiskinan dan kesulitan hidup. "Jadi Jangan remehkan pengertian saya tentang kesulitan hidup," lanjut dia.
Bahas Isu Terkini
Rieke Diah Pitaloka yang juga hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, ada sejumlah hal krusial dibahas. Pertama, soal 45 tenaga kerja Indonesia yang berada di penampungan milik TCCo, di daerah Obhur, Arab Saudi. Seluruh tenaga kerja wanita asal Indonesia itu terlantar dan terancam hukuman lantaran menyalahi izin kerja.
Saat ini, lanjur Rieke, Indonesia memutus hubungan pengiriman TKI dengan Arab Saudi. Tapi, 45 orang itu masuk ke Arab dengan menjadi TKI.
"Insyaa Allah pak Fahri bisa bantu denga jalur informal di Saudi bisa selamatkan mereka. Paling tidak evakuasi dulu, diselamatkan ke KJRI," ujar Rieke.
Kedua, Fahri dan perwakilan buruh migran membahas soal revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tantang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Revisi tersebut sidah diajukan sejak 2010 dan belum selesai hingga sekarang.
(Baca: Kinerja Fahri Sebagai Ketua Timwas TKI Dipertanyakan)
Selain itu, aturan untuk tenaga kerja dalam negeri juga turut dibahas, termasuk buruh yang belerja di laut. Perwakilan buruh migran mendesak supaya dilakukan langkah-langkah buat meratifikasi konvensi ILO 189 dan 188.
Hikmah Cuitan Fahri
Pengacara Publik Solidaritas Perempuan Nindi Silvie menyambut baik pertemuan itu. Pertemuan itu diharap bisa segera menyelesaikan hal-hal mendesak terkait buruh.
"Satu hikmah bisa kita ambil dari cuitan pak Fahri, kita bisa bertemu sekarang membicarakan buruh migran, ABK dan PRT. Sehingga mencapai satu kesepakatan yang baik, di mana ada langkah dan niat baik dari wakil rakyat untuk melancarkan langka advokasi kebijakan RUU perlindungan dan penempatan migran Indonesia," ujar Nindie.
Senada, Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) koalisi 55 organisasi buruh migran Indonesia di Hongkong, Nur Halimah, berharap pertemuan itu tidak hanya manis di depan. Tapi, betul-betul ada langkah konkret yang dilakukan dewan.
"Bukan hanya janji, tapi bukti yang akan kita rasakan nanti benar akan terlaksana. Sekali lagi, kami butuh bukti," tandas Halimah.
(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan Soal `Babu` dan `Pengemis`)
Sebelumnya, Fahri dilaporkan LACI terkait pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Pasal tersebut menjelaskan, anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan, baik dengan perkataan atau tindakannya.
Fahri juga dilaporkan dalam kaitan Pasal 81 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyatakan bahwa anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diam-diam bertemu dengan perwakilan buruh migran. Dia ditemani anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Fahri mengaku ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Salah satunya, kondisi terkini buruh migran Indonesia maupun buruh di dalam negeri.
Menurut Fahri, dirinya sempat menjelaskan soal cuitannya soal buruh migran yang belakangan menuai banyak kritikan. Ia mengatakan, tidak ada keinginan untuk merendahkan.
"Saya ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat). Pada peta Indonesia, NTB adalah provinsi dengan IMP nomor dua dari bawah setelah Papua. Ini dua provinsi yang memiliki tambang emas terbesar di Indonesia, yaitu Freeport dan Newmont. Tapi dua-duanya indeks manusianya paling bawah," kata Fahri usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2017).
Sebagai orang NTB, Fahri mengkalim paham betul soal kemiskinan dan kesulitan hidup. "Jadi Jangan remehkan pengertian saya tentang kesulitan hidup," lanjut dia.
Bahas Isu Terkini
Rieke Diah Pitaloka yang juga hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, ada sejumlah hal krusial dibahas. Pertama, soal 45 tenaga kerja Indonesia yang berada di penampungan milik TCCo, di daerah Obhur, Arab Saudi. Seluruh tenaga kerja wanita asal Indonesia itu terlantar dan terancam hukuman lantaran menyalahi izin kerja.
Saat ini, lanjur Rieke, Indonesia memutus hubungan pengiriman TKI dengan Arab Saudi. Tapi, 45 orang itu masuk ke Arab dengan menjadi TKI.
"Insyaa Allah pak Fahri bisa bantu denga jalur informal di Saudi bisa selamatkan mereka. Paling tidak evakuasi dulu, diselamatkan ke KJRI," ujar Rieke.
Kedua, Fahri dan perwakilan buruh migran membahas soal revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tantang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Revisi tersebut sidah diajukan sejak 2010 dan belum selesai hingga sekarang.
(Baca: Kinerja Fahri Sebagai Ketua Timwas TKI Dipertanyakan)
Selain itu, aturan untuk tenaga kerja dalam negeri juga turut dibahas, termasuk buruh yang belerja di laut. Perwakilan buruh migran mendesak supaya dilakukan langkah-langkah buat meratifikasi konvensi ILO 189 dan 188.
Hikmah Cuitan Fahri
Pengacara Publik Solidaritas Perempuan Nindi Silvie menyambut baik pertemuan itu. Pertemuan itu diharap bisa segera menyelesaikan hal-hal mendesak terkait buruh.
"Satu hikmah bisa kita ambil dari cuitan pak Fahri, kita bisa bertemu sekarang membicarakan buruh migran, ABK dan PRT. Sehingga mencapai satu kesepakatan yang baik, di mana ada langkah dan niat baik dari wakil rakyat untuk melancarkan langka advokasi kebijakan RUU perlindungan dan penempatan migran Indonesia," ujar Nindie.
Senada, Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) koalisi 55 organisasi buruh migran Indonesia di Hongkong, Nur Halimah, berharap pertemuan itu tidak hanya manis di depan. Tapi, betul-betul ada langkah konkret yang dilakukan dewan.
"Bukan hanya janji, tapi bukti yang akan kita rasakan nanti benar akan terlaksana. Sekali lagi, kami butuh bukti," tandas Halimah.
(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan Soal `Babu` dan `Pengemis`)
Sebelumnya, Fahri dilaporkan LACI terkait pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Pasal tersebut menjelaskan, anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan, baik dengan perkataan atau tindakannya.
Fahri juga dilaporkan dalam kaitan Pasal 81 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyatakan bahwa anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)