Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa persidangan III yang akan dimulai pada 10 Januari 2023.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR kemungkinan akan menerima Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, mayoritas partai politik anggota DPR masuk koalisi pemerintah.
"Saya kira antara koalisi dan oposisi (partai politik di DPR) itu memang kelihatannya tidak ada hambatan serius, Perppu ini akan diterima DPR," kata peneliti legislasi Formappi, Lucius Karus, dalam tayangan Metro TV, Senin, 9 Januari 2023.
Ia juga mengaitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya yang dengan cepat disahkan DPR. Padahal, pasal-pasal di dalamnya banyak yang kontroversial. Meski begitu, Mahkamah Konstitusional menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak melibatkan pendapat masyarakat.
Lucius menyebut, penerbitan Perppu Ciptaker yang dilakukan pemerintah mengabaikan putusan MK dan hal itu semakin menegaskan minimnya partisipasi bermakna dari masyarakat. Menurutnya, dengan menerbitkan Perppu, pemerintah mengabaikan pendapat masyarakat.
Ia menilai DPR seharusnya memperhatikan keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, DPR yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah seharusnya meminta pemerintah merespons keputusan MK itu bukan mengeluarkan Perppu.
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan dibahas
DPR pada masa persidangan III yang akan dimulai pada 10 Januari 2023.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR kemungkinan akan menerima Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, mayoritas partai politik anggota DPR masuk koalisi pemerintah.
"Saya kira antara koalisi dan oposisi (partai politik di DPR) itu memang kelihatannya tidak ada hambatan serius, Perppu ini akan diterima DPR," kata peneliti legislasi Formappi, Lucius Karus, dalam tayangan Metro TV, Senin, 9 Januari 2023.
Ia juga mengaitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya yang dengan cepat disahkan DPR. Padahal, pasal-pasal di dalamnya banyak yang kontroversial. Meski begitu, Mahkamah Konstitusional menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak melibatkan pendapat masyarakat.
Lucius menyebut, penerbitan Perppu Ciptaker yang dilakukan pemerintah mengabaikan putusan MK dan hal itu semakin menegaskan minimnya partisipasi bermakna dari masyarakat. Menurutnya, dengan menerbitkan Perppu, pemerintah mengabaikan pendapat masyarakat.
Ia menilai DPR seharusnya memperhatikan keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, DPR yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah seharusnya meminta pemerintah merespons keputusan MK itu bukan mengeluarkan Perppu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)