Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perppu Pengganti UU Cipta Kerja Tidak Serta Merta Selesaikan Karut Marut Investasi

Annisa ayu artanti • 03 Januari 2023 13:55
Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 22 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
 
Alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah dinilai perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak, maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.
 
"Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?" kata Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Baca juga: Mahfud: MK Tak Pernah Membatalkan Materi UU Cipta Kerja 

Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

Menurutnya, menarik investasi perlu perubahan sistematis yang umumnya perlu waktu. Di samping itu, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja sejauh ini.
 
“Membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business,” jelasnya.
 
Jika ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai ‘omnibus’ dalam memajukan perekonomian Indonesia, Krisna menambahkan, membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.
 
Banyak poin-poin dalam Perppu ini yang mendapatkan banyak penolakan, seperti terkait ketenagakerjaan. Perumusan poin-poin ini membutuhkan masukan publik karena Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakkan perekonomian
 
Ia berpendapat, regulasi yang diciptakan secara instan berpotensi tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum. Belum lagi persoalan sosialisasi yang tidak bisa dilakukan secara instan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan belum meratanya konektivitas internet antarwilayah. Hal ini, lanjutnya, dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan