Jakarta: DPR menyoroti salah satu isu yang dibahas pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Yakni, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam pidatonya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gobel mengatakan DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan beleid tersebut. DPR juga akan menilai subtansi dari aturan itu.
"Menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujar Gobel.
Pada rapat tersebut Gobel menyampaikan pidato menggantikan Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir. Pimpinan DPR lain yang turut hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Jakarta: DPR menyoroti salah satu isu yang dibahas pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Yakni, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Wakil Ketua
DPR Rachmat Gobel dalam pidatonya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gobel mengatakan DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan beleid tersebut. DPR juga akan menilai subtansi dari aturan itu.
"Menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujar Gobel.
Pada rapat tersebut Gobel menyampaikan pidato menggantikan Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir. Pimpinan DPR lain yang turut hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)