Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Ini Isi Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Husen Miftahudin • 10 Januari 2023 10:44
Jakarta: Pekerja atau buruh menolak tegas isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Walhasil, Partai Buruh bersama buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh dan Serikat Petani bakal menggelar unjuk rasa.
 
Ada sembilan inti permasalahan di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi dasar unjuk rasa. Permasalahan dimaksud yakni terkait pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, waktu kerja, serta cuti.
 
Isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak buruh

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mengenai upah minimum di Perppu Cipta Kerja, buruh mempersoalkan formulanya yang dinilai membingungkan. Karena terdapat kalimat indeks tertentu yang diatur pada Pasal 88D.
 
Lalu, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota telah. Kemudian mengenai waktu istirahat dan cuti panjang yang hanya berlaku satu hari libur selama sepekan bekerja.
 
Di UU Ketenagakerjaan, terdapat dua pilihan libur pekerja yakni satu hari libur untuk masa kerja enam hari, dan dua hari libur untuk lima hari kerja. Cuti panjang di Perppu itu juga dipersoalkan karena tidak tercantum.
 
Berikutnya buruh/pekerja memprotes terkait alih daya (outsourcing). Dalam Perppu tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang perusahaan bisa alihkan ke pekerja outsourcing.
 
Pada Pasal 64 ayat 1 tertulis 'Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis'.
 
Selanjutnya, kemudahan TKA bekerja di Indonesia. Di Pasal 42 ayat 3 poin (c) disebutkan TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
 
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Pemerintah Hadapi Ketidakpastian, Nasib Buruh Bagaimana?

 
Jawaban Kemnaker
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja ialah sebagai respons dari perkembangan dinamika ketenagakerjaan dan sebagai penguatan ekonomi nasional di tengah dinamika ketidakpastian global.
 
"Telah terjadi pelemahan ekonomi sementara permintaan meningkat atau stagflasi. Ekonomi dunia diprediksi akan menurun di 2023. Supply chain juga bermasalah akibat perang Rusia-Ukraina yang memengaruhi harga pangan dan energi. Ketidakpastian juga tinggi di dunia didorong geopolitik. Ini mendorong risiko pelemahan ekonomi dan inflasi. Kita bagian dari global dan akan terpengaruh maka dari itu kita perlu adaptif," ungkapnya.
 
Dalam hal ketenagakerjaan, Putri menilai Perppu Cipta Kerja hadir untuk meningkatkan lapangan kerja, dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan warga negara Indonesia mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
(HUS)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif