Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.

Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Pemerintah Hadapi Ketidakpastian, Nasib Buruh Bagaimana?

Husen Miftahudin, M Ilham Ramadhan • 10 Januari 2023 10:23
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi bentuk antisipasi yang ditempuh pengambil kebijakan dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global. Aturan itu juga menjadi wadah untuk memberikan kepastian hukum terkait perekonomian di dalam negeri.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu tersebut merupakan kelanjutan dari UU 2/2020 tentang Cipta Kerja yang diamanatkan untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kita ketahui saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," tutur Airlangga seperti dikutip melalui siaran pers, Selasa, 10 Januari 2023.

Airlangga menambahkan, Perpu Cipta Kerja bakal memainkan peranan penting bagi perekonomian nasional, utamanya terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Produk hukum yang disebut telah dikonsultasikan dengan DPR itu diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
 
"Tentu yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi," jelas Airlangga.
 
Selain itu, lanjutnya, penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
 
"Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan," jelas Airlangga.
 
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.
 
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
 
Baca juga: Tolak Perppu Ciptaker, Partai Buruh Berencana Demo di Istana pada 14 Januari

 
Ditolak buruh
 
Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak tegas isi Perppu Cipta Kerja. Ia bersama anggota partai beserta buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh dan Serikat Petani bakal menggelar unjuk rasa.
 
Ada sembilan inti permasalahan di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi dasar unjuk rasa ini. Permasalahan dimaksud yakni terkait pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, dan PHK. Masalah lainnya, pengaturan tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.
 
Isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak buruh
 
Mengenai upah minimum di Perppu Cipta Kerja, buruh mempersoalkan formulanya yang dinilai membingungkan. Karena terdapat kalimat indeks tertentu yang diatur pada Pasal 88D.
 
Lalu, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota telah. Kemudian mengenai waktu istirahat dan cuti panjang yang hanya berlaku satu hari libur selama sepekan bekerja.
 
Di UU Ketenagakerjaan, terdapat dua pilihan libur pekerja yakni satu hari libur untuk masa kerja enam hari, dan dua hari libur untuk lima hari kerja. Cuti panjang di Perppu itu juga dipersoalkan karena tidak tercantum.
 
Berikutnya buruh/pekerja memprotes terkait alih daya (outsourcing). Dalam Perppu tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang perusahaan bisa alihkan ke pekerja outsourcing.
 
Pada Pasal 64 ayat 1 tertulis 'Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis'.
 
Selanjutnya, kemudahan TKA bekerja di Indonesia. Di Pasal 42 ayat 3 poin (c) disebutkan TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan