Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KIPP Indonesia: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Bias Kepentingan Politik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 02 September 2022 00:56
Jakarta: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan rekrutmen penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat pusat bias kepentingan politik. Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta menerangkan menilai pemerintah dan Komisi II tidak menjaga imparsialitasnya sebagai lembaga negara yang diberi amanat.
 
"Demikian juga catatan masyarakat sangat marak terkait dengan rekrutmen Bawaslu Provinsi, yang dinilai tidak menceminkan kriteria calon Bawaslu yang profesional, independen dan kredibel sebagai pengawas pemilu," ketus Kaka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
 
Kaka menerangkan catatan masyarakat sipil dan berbagai pihak terkait dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki beberapa isu yang potensial menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Misalnya, soal keberadaan Bawaslu sebagai pengawas dan penjaga keadilan pemilu.

"Serta ambiguitas syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu, gugatan masyarakat atas syarat ambang dukungan calon presiden dan wakil presiden, dan hubungannya dengan pengaturan pemilihan serentak nasional 2024," ujar dia.
 
Menurut dia, masih ada polemik, khususnya di awal-awal tekait dengan penundaan pemilu dan masa jabatan presiden. Isu ini justru datang dari istana dan beberapa partai politik pendukung pemerintah.
 

Baca: Bawaslu Usul DPR Bisa Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu


Kaka juga menilai proses pendaftaran partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang membuka ruang partisipasi publik. Termasuk, ketidakjelasan metode dan instrumen pengawasan  Bawaslu.
 
Hal lainnya, kata dia, adanya kerancuan administrasi dan prosedur pendaftaran, verifikasi dan penetapan syarat partai. Termasuk, penggunaan sistem informasi parpol (Sipol) yang banyak mengundang pertanyaan.
 
"Kejelasan hubungan antara sekretaris jenderal KPU dan anggota KPU, terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam beberapa isu, menunjukkan ketidakjelasan peran tersebut, termasuk beredarnya surat-surat sekretaris jenderal KPU," papar dia.
 
KIPP Indonesia mendaftar sebagai pemantau pemilu 2024 ke Bawaslu. KIPP mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan seluruh Indonesia dengan memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.
 
Kaka menerangkan pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau non government organization (NGO) dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Ini didasarkan prinsip kesukarelaan, independensi, nonpartisan/nonparsial dan non-violence
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan