Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi diisi dengan kecurangan. Sebab, kecurangan selalu ada dalam setiap pelaksanaan pemilu.
"Pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin, yang besok, pasti ada curangnya," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Namun, kata dia, kecurangan pemilu saat ini berbeda dengan masa lalu, utamanya saat rezim Orde Baru. Menurut Mahfud, Orde Baru memanfaatkan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) untuk menentukan pemenang pemilu.
"Di zaman Orde Baru itu yang merekayasa pemerintah, pemerintah menunjuk LPU namanya, Lembaga Pemilihan Umum, lalu mengatur yang menang ini, dan tidak boleh dibantah," jelas dia.
LPU dibentuk pada Januari 1970 dan dibubarkan pada Februari 1999, setelah Orde Baru berakhir dan Indonesia memasuki babak reformasi.
Mahfud mengatakan kecurangan yang terjadi dalam pemilu era sekarang dilakukan antarpartai. Ini berkaca dari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti muncul juga setelah pemilu yang kalah itu gugat yang menang, menuduh curang. Padahal senyatanya sama-sama curang," ujar Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan)
Mahfud MD mengatakan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 berpotensi diisi dengan
kecurangan. Sebab, kecurangan selalu ada dalam setiap pelaksanaan pemilu.
"Pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin, yang besok, pasti ada curangnya," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Namun, kata dia, kecurangan pemilu saat ini berbeda dengan masa lalu, utamanya saat rezim Orde Baru. Menurut Mahfud, Orde Baru memanfaatkan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) untuk menentukan pemenang pemilu.
"Di zaman Orde Baru itu yang merekayasa pemerintah, pemerintah menunjuk LPU namanya, Lembaga Pemilihan Umum, lalu mengatur yang menang ini, dan tidak boleh dibantah," jelas dia.
LPU dibentuk pada Januari 1970 dan dibubarkan pada Februari 1999, setelah Orde Baru berakhir dan Indonesia memasuki babak reformasi.
Mahfud mengatakan kecurangan yang terjadi dalam pemilu era sekarang dilakukan antarpartai. Ini berkaca dari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti muncul juga setelah pemilu yang kalah itu gugat yang menang, menuduh curang. Padahal senyatanya sama-sama curang," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)