Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) diharapkan berkaca dari kekurangan Pemilu Serentak 2019. Revisi UU harus memastikan pelaksanaan pemilu di masa mendatang lebih berkualitas.
“Pemilu Serentak 2019 memberi dampak yang tidak negatif. Ini harusnya jadi acuan dari DPR yang menginisiasi revisi UU,” kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca: Komisi II Ingin UU Pemilu Tak Melulu Diotak-atik
Siti mengatakan draf revisi UU Pemilu yang sempat beredar membuat publik bingung. Sebab, draf itu dinilai tidak sesuai aspirasi dan niat memperbaiki kekurangan Pemilu 2019.
“Idealnya suatu revisi dimaksudkan agar ada perbaikan dan menghasilkan pemilu yang substantif dan berkualitas,” ujar Siti.
Selain itu, kata Siti, UU Pemilu diharapkan menjadi panduan yang ditaati. Beleid itu harus memberi acuan jelas.
“Sehingga kesalahan-kesalahan di Pemilu 2019 tidak perlu diulang,” tutur dia.
Baca: Komisi II Tidak Ingin Pilkada Serentak Nasional di 2024
Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) diharapkan berkaca dari kekurangan Pemilu Serentak 2019. Revisi UU harus memastikan pelaksanaan pemilu di masa mendatang lebih berkualitas.
“Pemilu Serentak 2019 memberi dampak yang tidak negatif. Ini harusnya jadi acuan dari DPR yang menginisiasi revisi UU,” kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca:
Komisi II Ingin UU Pemilu Tak Melulu Diotak-atik
Siti mengatakan draf revisi UU Pemilu yang sempat beredar membuat publik bingung. Sebab, draf itu dinilai tidak sesuai aspirasi dan niat memperbaiki kekurangan Pemilu 2019.
“Idealnya suatu revisi dimaksudkan agar ada perbaikan dan menghasilkan pemilu yang substantif dan berkualitas,” ujar Siti.
Selain itu, kata Siti, UU Pemilu diharapkan menjadi panduan yang ditaati. Beleid itu harus memberi acuan jelas.
“Sehingga kesalahan-kesalahan di Pemilu 2019 tidak perlu diulang,” tutur dia.
Baca:
Komisi II Tidak Ingin Pilkada Serentak Nasional di 2024 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)