Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, menyayangkan keputusan DPR yang mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan ini disebut memojokkan korban.
"RUU PKS amat penting untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual," kata Amelia, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia mengingatkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Secara tren, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun semakin meningkat dari tahun ke tahun.
"Melihat urgensi serta kebutuhan masyarakat, NasDem meminta RUU PKS tetap dipertahankan dalam prolegnas. Demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik, maupun emosional," kata dia.
Baca: Kader NasDem Diperintahkan Mengawal Kasus Kekerasan Seksual
Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Kesepakatan itu terjadi pada Kamis 2 Juli 2020 saat rapat evaluasi.
Salah satu RUU yang ditarik adalah RUU PKS. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, menyayangkan keputusan DPR yang mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan ini disebut memojokkan korban.
"RUU PKS amat penting untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual," kata Amelia, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia mengingatkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Secara tren, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun semakin meningkat dari tahun ke tahun.
"Melihat urgensi serta kebutuhan masyarakat, NasDem meminta RUU PKS tetap dipertahankan dalam prolegnas. Demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik, maupun emosional," kata dia.
Baca:
Kader NasDem Diperintahkan Mengawal Kasus Kekerasan Seksual
Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Kesepakatan itu terjadi pada Kamis 2 Juli 2020 saat rapat evaluasi.
Salah satu RUU yang ditarik adalah RUU PKS. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)