Jakarta: Pemerintah diminta mengevaluasi program kartu prakerja. Program pelatihan daring disebut bisa dihentikan di tengah jalan meski pemerintah sudah menjalin kerja sama dengan berbagai provider.
"Kan dasar hukumnya tidak ada. Ini cuma kebijakan bersifat politis coba dibedakan dengan kebijakan bersifat hukum administratif. Hukum administratif saja bisa, pasti ada klausul di bawahnya," kata pengamat kebijakan publik Rissalwan Lubis kepada Medcom.id, Minggu, 3 April 2020.
Menurut dia, dalam perjanjian kerja biasanya memuat beberapa ketentuan pembatalan seperti keadaan kahar (force majeure). Pembatalan sepihak juga bisa dilakukan dengan konsekuensi pemerintah harus membayar denda.
"Bayar saja dendanya, kan enggak sampai Rp5,6 triliun," ungkap sosiolog Universitas Indonesia (UI) itu.
Setelah itu, anggaran pelatihan daring mencapai Rp5,6 itu bisa dialihkan dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Hal ini dianggap lebih bermanfaat untuk masyarakat di tengah pandemi virus korona (covid-19) daripada pelatihan daring.
"Karena situasi yang dibutuhkan saat ini adalah jaring pengaman sosial," sebut dia.
Baca: Program Kartu Prakerja Diminta Ditinjau Ulang
Rissalwan menyebutkan anggaran pelatihan daring Rp5,6 itu bisa dialihkan ke dalam beberapa bentuk. Salah satunya untuk menambah jumlah peserta program kartu prakerja dan menambah jumlah bantuan yang diterima.
"Jadi bantuannya tetap empat bulan, jumlah peserta 5,6 juta orang tapi enggak cuma dapat Rp600 ribu kan. Dia bisa terima Rp1,2 dan lain sebagainya," ujar Rissalwan.
Jakarta: Pemerintah diminta mengevaluasi program kartu prakerja. Program pelatihan daring disebut bisa dihentikan di tengah jalan meski pemerintah sudah menjalin kerja sama dengan berbagai
provider.
"Kan dasar hukumnya tidak ada. Ini cuma kebijakan bersifat politis coba dibedakan dengan kebijakan bersifat hukum administratif. Hukum administratif saja bisa, pasti ada klausul di bawahnya," kata pengamat kebijakan publik Rissalwan Lubis kepada
Medcom.id, Minggu, 3 April 2020.
Menurut dia, dalam perjanjian kerja biasanya memuat beberapa ketentuan pembatalan seperti keadaan kahar (
force majeure). Pembatalan sepihak juga bisa dilakukan dengan konsekuensi pemerintah harus membayar denda.
"Bayar saja dendanya, kan enggak sampai Rp5,6 triliun," ungkap sosiolog Universitas Indonesia (UI) itu.
Setelah itu, anggaran pelatihan daring mencapai Rp5,6 itu bisa dialihkan dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Hal ini dianggap lebih bermanfaat untuk masyarakat di tengah pandemi virus korona (
covid-19) daripada pelatihan daring.
"Karena situasi yang dibutuhkan saat ini adalah jaring pengaman sosial," sebut dia.
Baca:
Program Kartu Prakerja Diminta Ditinjau Ulang
Rissalwan menyebutkan anggaran pelatihan daring Rp5,6 itu bisa dialihkan ke dalam beberapa bentuk. Salah satunya untuk menambah jumlah peserta program kartu prakerja dan menambah jumlah bantuan yang diterima.
"Jadi bantuannya tetap empat bulan, jumlah peserta 5,6 juta orang tapi enggak cuma dapat Rp600 ribu kan. Dia bisa terima Rp1,2 dan lain sebagainya," ujar Rissalwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)