Pakar Hukam Tata Negara Refly Harun (tengah) - Medcom.id/Widjokongko.
Pakar Hukam Tata Negara Refly Harun (tengah) - Medcom.id/Widjokongko.

Permintaan DPD agar Presiden Mengevaluasi MK Dianggap Ngawur

Renatha Swasty • 06 November 2018 16:09
Jakarta: Pakar Hukam Tata Negara Refly Harun menilai surat anggota DPD kepada Presiden Joko Widodo yang meminta untuk mengevaluasi Mahkamah Konstitusi salah kaprah. DPD tak seharusnya mengadu ke Presiden. 
 
"(surat itu) salah dari sisi prosedur dan keliru dari sisi susbtantif. Masa DPD ngadu ke Presiden? Nggak masuk akal, yang mengadu ke Presiden itu rakyat," kata Refly ditemui di ruang rapat besar MI, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 6 November 2018. 
 
Refly menyebut, DPD merupakan dewan perwakilan rakyat yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat. Bukannya justru mengadu ke Presiden. 

Lagi pula, kata dia, bila DPD ingin MK dievaluasi tak perlu mengadu ke Presiden. Refly menyebut Presiden tidak mengurusi hal itu. 
 
Refly menjelaskan bila suatu lembaga ingin diubah fungsinya maka harus lewat amandemen konstitusi. Yakni bertanya ke rakyat. 
 
"Salurannya ke DPR untuk usul perubahan lalu ke MPR untuk perubahan. Bahkan di situ peran Presiden nggak ada," tutur dia. 
 
Sebelumnya DPD RI menyurati Presiden Joko Widodo. Ini lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU. 
 
(Baca juga: DPD Menyurati Presiden Minta Evaluasi Keberadaan MK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan