Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

KSPI Desak Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Ciptaker

Cindy • 27 September 2020 09:44
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR mencabut klaster ketenagakerjaan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pembahasan dinilai tidak memihak para buruh.
 
“Buruh Indonesia mendesak Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR menghentikan pembahasan karena sangat besar mengurangi hak buruh,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 September 2020.
 
Said mengatakan KSPI telah mengikuti pembahasan RUU Ciptaker sejak Jumat, 25 September 2020 hingga Sabtu, 26 September 2020. Dia mengkritisi sejumlah poin, seperti hilangnya upah minimum, sistem upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah.

“Jaminan kesehatan dan pensiun hilang, karyawan kontrak seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana,” tutur dia.
 
Said menyebut KSPI terbuka berdialog soal RUU Ciptaker. Apalagi membahas sejumlah hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
“Seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan, pekerja paruh waktu, dan sebagainya untuk menghadapi revolusi industri 4.0,” ujar dia.
 
Pembahasan RUU Ciptaker, kata Said, tidak boleh mengubah apalagi mengurangi isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. KSPI mengultimatum bakal menggelar aksi mogok nasional bila RUU CIptaker tak sesuai keinginan buruh.
 
 

“KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi lain sedang mempertimbangkan untuk mogok nasional,” ucap Said.
 
Said berharap DPR tidak memaksakan kehendak memasukkan klaster ketenagakerjaan. Kemudian buru-buru mengesahkan RUU Ciptaker.
 
“Kalau komitmen ini dilanggar DPR dan Panja Baleg RUU Ciptaker, bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” ujar Said.
 
(Baca: NasDem Ingin Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Ciptaker)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan