Jakarta: Pemerintah diminta tidak menerima pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Kasus ini dikhawatirkan bakal menimpa partai lain jika pemerintah menerima hasil KLB itu.
"Kalau orang-orang (penyelenggara KLB) seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, sebuah partai akan dihancurkan dengan cara ini," kata pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil Kongres ke-V, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan praktik KLB ini sangat tidak baik. Ada upaya pengambilalihan yang bakal mengancam demokrasi di Indonesia.
"Bukan hanya partai tapi juga seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara ini," ungkap dia.
Dia menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sangat tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia yang merupakan negara hukum. Sebab, penyelenggaraannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang sudah diakui negara.
Dia meminta pemerintah objektif menyikapi pengajuan pengesahan hasil KLB Deli Serdang itu. Sebab, hal itu dapat memberikan citra negatif pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bukan hanya sekadar abal-abal, tapi brutalitas demokratik yang terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan Pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi," sebut dia.
Baca: Gelar KLB, Jhoni Allen dan Darmizal Digugat ke PN Jakpus
DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga bakal melawan kelompok KLB Deli Serdang melalui jalur hukum. Salah satunya melaporkan sepuluh orang yang terlibat KLB ke PN Jakpus.
"Dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan demokrasi," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah diminta tidak menerima pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Kasus ini dikhawatirkan bakal menimpa partai lain jika pemerintah menerima hasil KLB itu.
"Kalau orang-orang (penyelenggara KLB) seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, sebuah partai akan dihancurkan dengan cara ini," kata pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil Kongres ke-V, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan praktik KLB ini sangat tidak baik. Ada upaya pengambilalihan yang bakal mengancam
demokrasi di Indonesia.
"Bukan hanya partai tapi juga seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara ini," ungkap dia.
Dia menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sangat tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia yang merupakan negara hukum. Sebab, penyelenggaraannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang sudah diakui negara.
Dia meminta pemerintah objektif menyikapi pengajuan pengesahan hasil KLB Deli Serdang itu. Sebab, hal itu dapat memberikan citra negatif pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bukan hanya sekadar abal-abal, tapi brutalitas demokratik yang terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan Pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi," sebut dia.
Baca: Gelar KLB, Jhoni Allen dan Darmizal Digugat ke PN Jakpus
DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga bakal melawan kelompok KLB Deli Serdang melalui jalur hukum. Salah satunya melaporkan sepuluh orang yang terlibat KLB ke PN Jakpus.
"Dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan demokrasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)