Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Gugatan dilayangkan atas nama Tim Pembela Demokrasi.
"Yang pasti (digugat) Jhoni Allen Marbun (eks kader Demokrat sekaligus Sekretaris Jenderal Demokrat hasil KLB). Ada Darmizal (eks kader serta penggagas KLB)," kata kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut dia, gugatan terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021. Namun, dia enggan menyampaikan delapan orang lainnya yang juga digugat. Mayoritas pihak yang digugat, kata dia, mantan kader yang menyelenggarakan KLB.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres, yang mengorganisasikan kongres," ungkap dia.
Baca: Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Polisikan Andi Mallarangeng
Kubu AHY juga menggugat pihak eksternal yang terlibat KLB. Namun, Bambang tidak secara gamblang menyebutkan nama pihak luar yang dimaksud.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," sebut dia.
Salah satu pihak eksternal yang selama ini dikaitkan dengan KLB Demokrat ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Bahkan, mantan Panglima TNI itu dinobatkan sebagai ketua umum (ketum) menggantikan AHY.
Bambang menyebut penunjukan Moeldoko sebagai ketum melanggar ketentuan. Selain tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), Moeldoko dipilih oleh orang yang sudah tidak memiliki hak menyelenggarakan KLB.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan praktik yang dilakukan mantan kader dan pihak luar yang terlibat KLB harus dilawan. Aksi mereka dinilai sebagaibentuk brutalitas terhadap demokrasi.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi pencerahan bangsa kita," jelas dia.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang terlibat Kongres Luar Biasa (
KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Gugatan dilayangkan atas nama Tim Pembela Demokrasi.
"Yang pasti (digugat) Jhoni Allen Marbun (eks kader Demokrat sekaligus Sekretaris Jenderal Demokrat hasil KLB). Ada Darmizal (eks kader serta penggagas KLB)," kata kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Bambang Widjojanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut dia, gugatan terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021. Namun, dia enggan menyampaikan delapan orang lainnya yang juga digugat. Mayoritas pihak yang digugat, kata dia, mantan kader yang menyelenggarakan KLB.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres, yang mengorganisasikan kongres," ungkap dia.
Baca:
Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Polisikan Andi Mallarangeng
Kubu AHY juga menggugat pihak eksternal yang terlibat KLB. Namun, Bambang tidak secara gamblang menyebutkan nama pihak luar yang dimaksud.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," sebut dia.
Salah satu pihak eksternal yang selama ini dikaitkan dengan KLB Demokrat ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Bahkan, mantan Panglima TNI itu dinobatkan sebagai ketua umum (ketum) menggantikan AHY.
Bambang menyebut penunjukan Moeldoko sebagai ketum melanggar ketentuan. Selain tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), Moeldoko dipilih oleh orang yang sudah tidak memiliki hak menyelenggarakan KLB.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan praktik yang dilakukan mantan kader dan pihak luar yang terlibat KLB harus dilawan. Aksi mereka dinilai sebagaibentuk brutalitas terhadap demokrasi.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi pencerahan bangsa kita," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)