Aksi unjuk rasa berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aksi unjuk rasa berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Penolak UU Ciptaker Disarankan Mengadu ke Mahkamah Konstitusi

Siti Yona Hukmana • 09 Oktober 2020 21:23
Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Masyarakat yang menolak disarankan menempuh jalur hukum, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkannya," kata Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Menurutnya, saat ini MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di MK.

"Yah jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan," ujar Romo.
 
Baca: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review
 
Para penolak UU Ciptaker melakukan unjuk rasa dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Demo yang digelar di sejumlah daerah itu berujung ricuh dan perusakan terhadap fasilitas umum dan sosial.
 
Romo mengecam aksi anarkistis itu. Penyampaian pendapat di muka umum, kata dia, harus menaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan.
 
"Diharapkan narkistis tidak dijadikan model dalam melegalkan demokrasi. Perusakan dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan