Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani
Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani

Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review

Anggi Tondi Martaon • 09 Oktober 2020 20:36
Jakarta: Banyak pihak menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Presiden Joko Widodo meminta semua pihak yang menolak UU Ciptaker menempuh judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Kepala Negara itu menegaskan Indonesia masih memberi ruang kepada pihak yang tidak puas dengan produk legislasi yang dihasilkan. Peluang itu diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu (uji materi aturan perundang-undangan)," kata dia.
 
Baca: Jokowi Jamin Keterbukaan Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
 
Jokowi memaklumi ada pihak yang tidak puas dengan disahkannya aturan sapu jagat investasi tersebut. Padahal, aturan ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 
"Melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujar dia.
 
Berbagai pihak menentang pengesahan UU Ciptaker. Selain dari buruh dan kelompok berkepentingan lainnya, dua fraksi di DPR yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetujui aturan tersebut disahkan menjadi UU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan