Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan diri menghadapi rangkaian sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa pilkada akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021.
"Mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dalam tiga panel, sebagaimana jadwal pada masing-masing panel yang telah ditetapkan dalam surat panitera MK perihal panggilan sidang," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.
Ilham juga memerintahkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen serta konsep jawaban termohon. Minimal, kronologi peristiwa yang menjadi objek permohonan penggugat.
Baca: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diingatkan mengenai aturan tata tertib yang berlaku saat persidangan. Sidang akan digelar online atau offline.
Permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 132 perkara. Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan diri menghadapi rangkaian sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang
sengketa pilkada akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021.
"Mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dalam tiga panel, sebagaimana jadwal pada masing-masing panel yang telah ditetapkan dalam surat panitera MK perihal panggilan sidang," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.
Ilham juga memerintahkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen serta konsep jawaban termohon. Minimal, kronologi peristiwa yang menjadi objek permohonan penggugat.
Baca: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diingatkan mengenai aturan tata tertib yang berlaku saat persidangan. Sidang akan digelar
online atau
offline.
Permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 132 perkara. Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)