Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada sejumlah hal yang sedang jadi prioritas untuk membenahi sektor digital di Tanah Air. Beberapa di antaranya terkait pembenahan regulasi.
"Kami sedang dihadapkan dengan beberapa pending matters," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir, dalam diskusi di Gedung Kominfo, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia mengatakan Kominfo sedang menyusun dan berupaya mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PAPSE). Kemudian, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindugan Data Pribadi (RPP PDP).
"Tugas ini merupakan fokus kerja yang harus segera dilaksanakan," ujarnya.
Kominfo masih menyiapkan regulasi terkait rencana pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP). Setidaknya ada dua aturan yang bakal menaungi pembentukan lembaga itu, yakni PP dan Peraturan Presiden (Perpres).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat aturan soal lembaga yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini. UU tersebut menyerahkan pembentukannya kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
Sementara, UU PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi UU PDP. Artinya, tenggat pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, yakni pada 17 Oktober 2024.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) menyebut ada sejumlah hal yang sedang jadi prioritas untuk membenahi sektor digital di Tanah Air. Beberapa di antaranya terkait pembenahan regulasi.
"Kami sedang dihadapkan dengan beberapa pending matters," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir, dalam diskusi di Gedung Kominfo, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia mengatakan
Kominfo sedang menyusun dan berupaya mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PAPSE). Kemudian, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindugan Data Pribadi (RPP PDP).
"Tugas ini merupakan fokus kerja yang harus segera dilaksanakan," ujarnya.
Kominfo masih menyiapkan regulasi terkait rencana pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP). Setidaknya ada dua aturan yang bakal menaungi pembentukan lembaga itu, yakni PP dan Peraturan Presiden (Perpres).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat aturan soal lembaga yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini. UU tersebut menyerahkan pembentukannya kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
Sementara, UU PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi UU PDP. Artinya, tenggat pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, yakni pada 17 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)