medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada empat peraturan daerah (Perda) yang tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Pernyataan itu mengacu pada razia warung tehal milik Saeni, 53, di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten.
"Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen Muslim," tanya Tjahjo di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dia memastikan bakal mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menghapus Perda yang bertolak belakang dengan semangat toleransi. Sebuah aturan, kata Tjahjo, tidak boleh melanggar kemajemukan bangsa.
"Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, imbauannya dan pembatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka. Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar enggak kelihatan," kata dia.
Sebelumnya, seorang pemilik warteg, Saeni, terekam kamera media menahan tangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP). Penyitaan dilakukan sesuai Perda Kota Serang yang melarang membuka warung makan di siang hari selama Ramadan.
bu Saeni, 53 tahun, pemilik warteg yang dirazia Satpol PP di Serang terbaring sakit karena barang dagangannya diangkut. Foto: MI/Wibowo Sangkala
Saeni tak bisa mengelak karena di warungnya terdapat dua piring bekas makan pengunjung. Permohonan Saeni agar dagangannya tak dibawa Satpol PP tak digubris.
Video razia di warteg Saeni disebarluaskan netizen melalui media sosial. Video itu akhirnya menjadi viral, baik di Facebook, Twitter maupun berbagai laman digital lainya.
(Baca juga: Curhat Eni, Pedagang Warteg Korban Kesewenang-wenangan Satpol PP)
Gagasan mengumpulkan dana dari Dwika mendapat sambutan positif. Dalam dua hari, donasi ratusan juta rupiah berhasil dikumpulkan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada empat peraturan daerah (Perda) yang tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Pernyataan itu mengacu pada razia warung tehal milik Saeni, 53, di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten.
"Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen Muslim," tanya Tjahjo di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dia memastikan bakal mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menghapus Perda yang bertolak belakang dengan semangat toleransi. Sebuah aturan, kata Tjahjo, tidak boleh melanggar kemajemukan bangsa.
"Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, imbauannya dan pembatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka. Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar enggak kelihatan," kata dia.
Sebelumnya, seorang pemilik warteg, Saeni, terekam kamera media menahan tangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP). Penyitaan dilakukan sesuai Perda Kota Serang yang melarang membuka warung makan di siang hari selama Ramadan.
bu Saeni, 53 tahun, pemilik warteg yang dirazia Satpol PP di Serang terbaring sakit karena barang dagangannya diangkut. Foto: MI/Wibowo Sangkala
Saeni tak bisa mengelak karena di warungnya terdapat dua piring bekas makan pengunjung. Permohonan Saeni agar dagangannya tak dibawa Satpol PP tak digubris.
Video razia di warteg Saeni disebarluaskan netizen melalui media sosial. Video itu akhirnya menjadi viral, baik di Facebook, Twitter maupun berbagai laman digital lainya.
(
Baca juga: Curhat Eni, Pedagang Warteg Korban Kesewenang-wenangan Satpol PP)
Gagasan mengumpulkan dana dari Dwika mendapat sambutan positif. Dalam dua hari, donasi ratusan juta rupiah berhasil dikumpulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)