Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) penyelenggara pemilu hingga 150 persen. Ia meminta pengertian dari penyelenggara pemilu terkait kondisi keuangan Indonesia yang belum pulih akibat pandemi covid-19.
"Ya jangan 100 persen naiknya, jangan 150 persen," ujar Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Tito menyebut tukin penyelenggara pemilu di tingkat pusat rencananya naik dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta. Kemudian, kenaikan tukin penyelenggara di tingkat kabupaten dan kota meningkat hampir 100 persen.
"Kalau jumlahnya sedikit enam orang tujuh orang oke, tapi kalau kabupaten kota itu jumlahnya 548 dengan provinsi, kali sekian orang, kali sekian puluh juta itu akan mengakibatkan melonjaknya (anggaran) tinggi sekali," beber dia.
Baca: PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan Jumat Pekan Ini
Tito menilai kenaikan tukin penyelenggara pemilu cukup naik 50 persen. Kemendagri juga tidak mempersoalkan kenaikan honor bagi badan ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Saya kira kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja para penyelenggara pemilu," jelasnya.
Ia menekankan pemerintah masih memiliki program-program startegis yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengkritik rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) penyelenggara
pemilu hingga 150 persen. Ia meminta pengertian dari penyelenggara pemilu terkait kondisi keuangan Indonesia yang belum pulih akibat pandemi covid-19.
"Ya jangan 100 persen naiknya, jangan 150 persen," ujar Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Tito menyebut tukin penyelenggara pemilu di tingkat pusat rencananya naik dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta. Kemudian, kenaikan tukin penyelenggara di tingkat kabupaten dan kota meningkat hampir 100 persen.
"Kalau jumlahnya sedikit enam orang tujuh orang oke, tapi kalau kabupaten kota itu jumlahnya 548 dengan provinsi, kali sekian orang, kali sekian puluh juta itu akan mengakibatkan melonjaknya (anggaran) tinggi sekali," beber dia.
Baca:
PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan Jumat Pekan Ini
Tito menilai kenaikan tukin penyelenggara
pemilu cukup naik 50 persen. Kemendagri juga tidak mempersoalkan kenaikan honor bagi badan ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Saya kira kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja para penyelenggara pemilu," jelasnya.
Ia menekankan pemerintah masih memiliki program-program startegis yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)