Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Singapura. Penolakan itu menjadi hak dan kewenangan pihak Singapura.
“Ketika imigrasi di check point melakukan yang dilakukan kepada UAS, maka tidak ada satu orang atau institusi yang berwenang melarang (Singapura menolak UAS),” kata Ngabalin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘UAS Ditolak Singapura, Jangan Jadi Gaduh di Indonesia,’ Minggu, 22 Mei 2022.
Ngabalin mengatakan seluruh negara pernah meratifikasi aturan keimigrasian pada 2008. Indonesia melalui DPR ikut dalam ratifikasi tersebut.
“Semua aturan imigrasi sampai petugas di check point punya independensi untuk dan atas nama negaranya mengecek seluruh turis asing yang masuk,” papar dia.
Ngabalin menyebut petugas imigrasi memiliki kewenangan yang disebut hak subjektivitas. Hal tersebut memungkinkan petugas melarang turis masuk ke negaranya.
Baca: Abdul Somad Ditolak Singapura, Kedubes Singapura Didemo
Sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Ia tak tahu alasannya dideportasi.
"Info bahwa saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ucap UAS dalam YouTube hai guys official, Selasa, 17 Mei 2022.
 
UAS pergi ke Singapura bersama lima orang lainnya. Yakni, keluarga sahabatnya serta istri dan anaknya. "Saya berangkat Senin siang dari Batam pada 16 Mei 2022, sampai di Pelabuhan Tanah Merah pukul 01.30 waktu Indonesia," terang dia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura angkat bicara terkait kasus tersebut. KBRI Singapura menyatakan UAS tidak diizinkan masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing untuk berkunjung ke negara itu.
 
"Jadi, tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, kepada Medcom.id, Selasa, 17 Mei 2022.  
  
  
    Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah 
Indonesia tidak bisa mengintervensi penolakan Ustaz Abdul Somad (
UAS) ke Singapura. Penolakan itu menjadi hak dan kewenangan pihak 
Singapura. 
“Ketika imigrasi di 
check point melakukan yang dilakukan kepada UAS, maka tidak ada satu orang atau institusi yang berwenang melarang (Singapura menolak UAS),” kata Ngabalin dalam diskusi virtual 
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘UAS Ditolak Singapura, Jangan Jadi Gaduh di Indonesia,’ Minggu, 22 Mei 2022. 
Ngabalin mengatakan seluruh negara pernah meratifikasi aturan keimigrasian pada 2008. Indonesia melalui DPR ikut dalam ratifikasi tersebut.
“Semua aturan imigrasi sampai petugas di 
check point punya independensi untuk dan atas nama negaranya mengecek seluruh turis asing yang masuk,” papar dia. 
Ngabalin menyebut petugas imigrasi memiliki kewenangan yang disebut hak subjektivitas. Hal tersebut memungkinkan petugas melarang turis masuk ke negaranya. 
Baca: 
Abdul Somad Ditolak Singapura, Kedubes Singapura Didemo 
Sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Ia tak tahu alasannya dideportasi. 
"Info bahwa saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ucap UAS dalam 
YouTube hai guys official, Selasa, 17 Mei 2022.
 
UAS pergi ke Singapura bersama lima orang lainnya. Yakni, keluarga sahabatnya serta istri dan anaknya. "Saya berangkat Senin siang dari Batam pada 16 Mei 2022, sampai di Pelabuhan Tanah Merah pukul 01.30 waktu Indonesia," terang dia. 
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura angkat bicara terkait kasus tersebut. KBRI Singapura menyatakan UAS tidak diizinkan masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing untuk berkunjung ke negara itu.
 
"Jadi, tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, kepada 
Medcom.id, Selasa, 17 Mei 2022. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)