Jakarta: Kasus covid-19 di lingkungan DPR kembali bertambah. Ada penambahan 10 kasus baru, sehingga total menjadi 152 kasus per pukul 12.00 WIB, Kamis, 3 Februari 2022.
"(Kasus covid-19) ini banyak dari tenaga ahli, dari ASN (aparatur sipil negara) juga ada," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Indra menjelaskan jumlah kasus tersebut terdata melalui laboratorium yang bekerja sama dengan DPR. Namun, dia tidak mendata pihak-pihak yang menjalankan tes di luar DPR.
"Ada beberapa anggota mungkin banyak juga yang positif tapi enggak pakai lab kita, hasilnya positif, dan datanya enggak mau disampaikan, ya kami enggak bisa sampaikan juga karena kami enggak berani merekap," kata Indra.
Baca: Tak Disiplin Prokes, Klaster Covid-19 Terjadi di Komisi X DPR
Sementara itu, pimpinan DPR telah menggelar Badan Musyawarah (Bamus) menentukan standar operasional (SOP) terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Terutama saat menggelar rapat bersama pemerintah dan lembaga terkait.
"Memutuskan peserta rapat di ruangan maskimal 30 persen, lebihnya menggunakan virtual zoom. Jadi 30 persen itu maksimaal, lebih baik kurang dari 30 persen," ujar Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
Selain itu, kunjungan kerja (kunker) anggota DPR dibatasi. DPR melarang anggotanya melakukan kunker ke daerah dengan angka penyebaran covid-19 tinggi.
Jakarta: Kasus
covid-19 di lingkungan
DPR kembali bertambah. Ada penambahan 10 kasus baru, sehingga total menjadi 152 kasus per pukul 12.00 WIB, Kamis, 3 Februari 2022.
"(Kasus covid-19) ini banyak dari tenaga ahli, dari ASN (aparatur sipil negara) juga ada," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Indra menjelaskan jumlah kasus tersebut terdata melalui laboratorium yang bekerja sama dengan DPR. Namun, dia tidak mendata pihak-pihak yang menjalankan tes di luar DPR.
"Ada beberapa anggota mungkin banyak juga yang positif tapi enggak pakai lab kita, hasilnya positif, dan datanya enggak mau disampaikan, ya kami enggak bisa sampaikan juga karena kami enggak berani merekap," kata Indra.
Baca:
Tak Disiplin Prokes, Klaster Covid-19 Terjadi di Komisi X DPR
Sementara itu, pimpinan DPR telah menggelar Badan Musyawarah (Bamus) menentukan standar operasional (SOP) terkait penerapan
protokol kesehatan (prokes). Terutama saat menggelar rapat bersama pemerintah dan lembaga terkait.
"Memutuskan peserta rapat di ruangan maskimal 30 persen, lebihnya menggunakan virtual zoom. Jadi 30 persen itu maksimaal, lebih baik kurang dari 30 persen," ujar Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
Selain itu, kunjungan kerja (kunker) anggota DPR dibatasi. DPR melarang anggotanya melakukan kunker ke daerah dengan angka penyebaran covid-19 tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)