"Dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu, menilai nantinya akan ada beberapa kriteria yang tercantum dalam fatwa ganja untuk medis. Ia meyakini MUI segera menerbitkan fatwa tersebut.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," terang dia.
Ma'ruf menilai fatwa MUI dapat menjadi dasar DPR dalam membuat aturan melegalkan ganja dengan beberapa ketentuan. "Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," jelas dia.
DPR merespons permintaan seorang ibu terkait kebutuhan ganja untuk perawatannya saat car free day (CFD) di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2022. Lembaga Legislatif bakal mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Baca: DPR Minta Komisi Teknis Segera Kaji Legalisasi Ganja Medis |
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan sejumlah negara sudah menerapkan ganja untuk medis. Namun, di Indonesia belum bisa diterapkan lantaran tak ada kajian dan regulasi penggunaan ganja untuk medis.
"Di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id