Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU TPKS Atur Parameter Pelecehan Seksual Nonfisik

Anggi Tondi Martaon • 29 Maret 2022 22:39
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat ketentuan pelecahan nonfisik. Pemerintah bakal membuat parameter bentuk pelecehan seksual nonfisik tersebut.
 
"Membuat parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," kata Ratih, perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Dia menjelaskan pelecehan seksual nonfisik merupakan sesuatu yang subjektif. Dibutuhkan patokan yang jelas apakah suatu perkataan yang disampaikan masuk kategori pelecehan seksual nonfisik atau tidak.

"Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ungkap dia.
 
Baca: Panja Diingatkan Tak Terburu-buru Membahas RUU TPKS
 
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ada dua mens rea terkait pelecehan seksual nonfisik yang ada di dalam RUU TPKS. Yakni, kealpaan dan kesengajaan. 
 
"Kalau bukan kealfaan adalah kesengajaan. Kalau kita lihat rumusan ini, ini dia bersifat kesengajaan, karena ada kata-kata harus diartikan sebagai suatu kesengajaan," kata Edward.
 
Pelecehan seksual nonfisik tercantum dalam Pasal 5 RUU TPKS. Ancaman pidananya, penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan