Wakil Ketua MKD Habiburokhman/Medcom.id/Faisal Abdalla.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman/Medcom.id/Faisal Abdalla.

MKD: Butuh Proses Tindaklanjuti Laporan Terhadap Azis Syamsuddin

Anggi Tondi Martaon • 04 Mei 2021 18:46
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh proses panjang menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, banyak tahapan harus dilalui memproses dugaan keterlibatan Azis mempertemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Patuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
 
"Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini (MKD)," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan mekanisme kerja MKD. Salah satunya, proses verifikasi.

Dia menyebut verifikasi menelisik keabsahan orang atau badan hukum yang menyampaikan laporan. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa anggaran dasar (AD) badan hukum tersebut.
 
"Misal LSM (lembaga swadaya masyarakat) A. Kita kan perlu ini AD apakah masih ada atau tidak," ungkap Habiburohkman.
 
Baca: Bukti Suap Walkot Tanjungbalai Kembali Ditemukan di Rumah Azis Syamsuddin
 
MKD juga mengecek status orang yang menyampaikan laporan. Apakah orang tersebut berwenang menyampaikan pelaporan sesuai AD badan hukum terkait.
 
Pasalnya, banyak temuan orang yang melapor tidak berwenang menyampaikan laporan. "Yang berhak itu ketuanya, dia bukan ketua. Hal-hal itu yang kita cek benar-benar," sebut dia.
 
Habiburokhman menyampaikan MKD memiliki waktu 14 hari memeriksa kelengkapan setiap laporan yang diterima. Hingga saat ini, MKD telah menerima tiga laporan terhadap dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap penyidik KPK.
 
"Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketiganya (laporan) memenuhi syarat administratif formal," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan