Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Mei 2021. Selain rumah Azis, Lembaga Antikorupsi juga menggeledah dua rumah lain di bilangan Jakarta Selatan.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Ali enggan memerinci bukti yang diambil penyidik dari rumah Azis. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Bukti ini segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bukan yang pertama ditemukan KPK. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah juga menemukan dokumen terkait rasuah itu di ruang kerja Azis di Gedung DPR dan di rumah dinas saat penggeledahan pada Rabu, 28 April 2021.
Baca: Selain Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Geledah 2 Lokasi Lain
Penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Mei 2021. Selain rumah Azis, Lembaga Antikorupsi juga
menggeledah dua rumah lain di bilangan Jakarta Selatan.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Ali enggan memerinci bukti yang diambil penyidik dari rumah Azis. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Bukti ini segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Barang bukti kasus dugaan
suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini bukan yang pertama ditemukan KPK. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah juga menemukan dokumen terkait rasuah itu di ruang kerja Azis di Gedung DPR dan di rumah dinas saat penggeledahan pada Rabu, 28 April 2021.
Baca:
Selain Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Geledah 2 Lokasi Lain
Penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)