Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara.

KSP: UU Cipta Kerja Diapresiasi Lembaga Internasional

Nur Azizah • 04 November 2020 20:28
Jakarta: Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat apresiasi dari sejumlah lembaga internasional. Beberapa di antaranya ialah Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody's, Fitch Rating, dan TMF Group.
 
"Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimistis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera," kata Moeldoko dalam siaran persnya, Rabu, 4 November 2020.
 
Moeldoko mengatakan apresiasi dari lembaga internasional bukan tanpa dasar. Omnibus law dinilai dapat menjadi daya ungkit ekonomi.

"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," ujar Moeldoko.
 
Baca: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Meminilaisasi Potensi Korupsi
 
Hal tersebut sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja, yakni menyerap tenaga kerja dan membuka peluang investasi sebanyak-banyaknya di Indonesia. Selain itu, meringkas aturan yang selama ini menghambat dunia usaha.
 
"Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut," kata dia.
 
Selain itu, UU  Ciptaker dapat memberikan kesempatan luas kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk memulai usahanya. Selain memangkas perizinan, undang-undang ini diyakini memberi jaminan atas akses pasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan