Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. DOK DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. DOK DPR.

Hindari Gesekan, SOP Pengawasan Aturan Makan di Tempat Harus Jelas

Anggi Tondi Martaon • 27 Juli 2021 15:08
Jakarta: Pemerintah diminta membuat standar operasional prosedur (SOP) pengawasan aturan makan di tempat. Masyarakat diizinkan makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
 
"SOP-nya harus clear, jangan sampai nanti terjadi gesekan di lapangan," kata Bendahara DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Pembuatan SOP itu disampaikan Sahroni merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Eks Kapolri itu meminta Polri dan TNI ikut membantu pengawasan makan di tempat.

"Harus jelas juga apa yang akan aparat ini lakukan," ungkap dia.
 
Baca: TNI-Polri Harus Persuasif Awasi Aturan Makan di Tempat
 
Pemerintah juga diminta menjelaskan tujuan pembatasan waktu makan. Ini penting agar masyarakat bisa memahami dan menjalani kebijakan tersebut.
 
Sahroni tak mengambil pusing terkait pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi aturan tersebut. Ia yakin pemerintah sudah menimbang dengan matang agar aturan dapat diimplementasikan dengan baik.
 
"Jumlah warung sangat banyak, ya saya paham kenapa TNI-Polri diturunkan untuk mengawasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan