Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi/Istimewa
Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi/Istimewa

TNI-Polri Harus Persuasif Mengawasi Aturan Makan di Tempat

Anggi Tondi Martaon • 27 Juli 2021 13:32
Jakarta: Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi tempat makan harus persuasif. Masyarakat diizinkan makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
 
"Jangan menggunakan kekerasan dan represif," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu meminta pemerintah mengingatkan aparat di lapangan agar lebih persuasif dalam bertindak. Masyarakat diyakini bakal memahami jika disampaikan atau diperingatkan dengan baik.

"Tidak boleh lagi ada tindakan keras dan represif kapada rakyatnya sendiri," ungkap dia.
 
Baca: NasDem Minta Distribusi Vaksin Covid-19 Dipercepat
 
Tokoh masyarakat diminta berperan aktif membantu pemerintah dan aparat mengawasi aturan main makan di tempat. Mereka diminta mengedukasi warga dan pemilik warung.
 
Nurhadi menilai ketentuan makan di tempat selama 20 menit bukan asal-asalan. Kebijakan tersebut sudah melalui kajian matang, terutama potensi penyebaran covid-19 pada suatu ruangan.
 
"Kalau dilihat potensi persebaran virus covid 19 masih masif, persebaran virus covid 19 ini dengan adanya droplet yang keluar dari mulut maupun saluran pernafasan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan