Jakarta: Pemerintah tengah menyusun aturan terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk menghindari perbedaan pandangan yang merugikan pekerja.
"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya pekerja yang terancam pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini juga dinilai untuk menyelamatkan perusahaan.
"Saat ini, pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan," terang dia.
Baca: Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
Di sisi lain, Dedy menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Aturan itu meliputi vaksinasi, pengadaan masker, perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai potensi PHK massal terhadap buruh terbuka lebar. Hal ini menyusul adanya skenario perpanjangan PPKM darurat hingga enam minggu.
"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan. Selain itu, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan upahnya terancam dipotong.
Jakarta: Pemerintah tengah menyusun aturan terkait bekerja dari rumah atau
work from home (WFH). Hal ini untuk menghindari perbedaan pandangan yang merugikan
pekerja.
"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya pekerja yang terancam pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Langkah ini juga dinilai untuk menyelamatkan perusahaan.
"Saat ini, pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan," terang dia.
Baca:
Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
Di sisi lain, Dedy menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Aturan itu meliputi vaksinasi, pengadaan masker, perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai potensi PHK massal terhadap buruh terbuka lebar. Hal ini menyusul adanya skenario perpanjangan PPKM darurat hingga enam minggu.
"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan. Selain itu, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan upahnya terancam dipotong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)