Jakarta: Pemerintah meminta dinas kesehatan daerah menindak klinik atau rumah sakit yang belum menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Harga PCR harus sudah turun sejak hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.
"Jika harga tersebut (tes PCR) belum kunjung turun sampai hari ini maka dinas kesehatan setempat wajib melakukan penegakan," tegas juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Medcom.id, Jumat, 20 Agustus 2021.
Wiku mengatakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes PCR harga mati. Perintah itu tidak boleh dibangkang oleh siapa pun.
"Keputusan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 16 Agustus lalu atas usulan Presiden," ujar Wiku.
Pemerintah memberi waktu untuk klinik dan rumah sakit menyesuaikan harga baru. Dia menyebut saat ini sudah lebih dari dua hari sejak penetapan harga baru.
(Baca: Kemenkes Pastikan Cermat Hitung Komponen Harga Maksimal Tes PCR)
Pemerintah tidak ingin masih ada klinik atau rumah sakit menggunakan harga lama. Tindakan itu dinilai menghambat pemerintah yang sedang gencar mengupayakan pandemi covid-19 berakhir di Indonesia.
"Tujuan perubahan harga ini memiliki dampak besar yaitu meningkatkan upaya testing sehingga kasus positif dan kontak erat semakin banyak terjaring melalui metode diagnostik yang gold standard," tutur Wiku.
Pemerintah daerah diminta segera menindak klinik atau rumah sakit yang belum patuh. Pemerintah tidak mau mendengar masyarakat mengeluh harga tes PCR masih mahal.
"Oleh karena itu mohon ditindaklanjuti secara serius oleh tiap daerah," tutur Wiku.
Jakarta: Pemerintah meminta dinas kesehatan daerah menindak klinik atau rumah sakit yang belum menurunkan harga
tes polymerase chain reaction (PCR). Harga PCR harus sudah turun sejak hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.
"Jika harga tersebut (tes PCR) belum kunjung turun sampai hari ini maka dinas kesehatan setempat wajib melakukan penegakan," tegas juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito kepada
Medcom.id, Jumat, 20 Agustus 2021.
Wiku mengatakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes PCR harga mati. Perintah itu tidak boleh dibangkang oleh siapa pun.
"Keputusan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 16 Agustus lalu atas usulan Presiden," ujar Wiku.
Pemerintah memberi waktu untuk klinik dan rumah sakit menyesuaikan harga baru. Dia menyebut saat ini sudah lebih dari dua hari sejak penetapan harga baru.
(Baca:
Kemenkes Pastikan Cermat Hitung Komponen Harga Maksimal Tes PCR)
Pemerintah tidak ingin masih ada klinik atau rumah sakit menggunakan harga lama. Tindakan itu dinilai menghambat pemerintah yang sedang gencar mengupayakan pandemi covid-19 berakhir di Indonesia.
"Tujuan perubahan harga ini memiliki dampak besar yaitu meningkatkan upaya testing sehingga kasus positif dan kontak erat semakin banyak terjaring melalui metode diagnostik yang gold standard," tutur Wiku.
Pemerintah daerah diminta segera menindak klinik atau rumah sakit yang belum patuh. Pemerintah tidak mau mendengar masyarakat mengeluh harga tes PCR masih mahal.
"Oleh karena itu mohon ditindaklanjuti secara serius oleh tiap daerah," tutur Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)